Selasa, 15 Januari 2019

APAKAH KARYAWAN KONTRAK BERHAK ATAS CUTI TAHUNAN?

Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?

Semangat pagi para Kandidat Kerja

Hari ini saya ingin berbagi pengetahuan mengenai pertanyaan, Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?
Sembari menikmati udara segar hari ini, mari kita telaah bersama artikel hari ini.

Beberapa hari yang lalu saya sedang asyik berbincang dengan salah satu senior saya, dan juga guru saya.

Salah satu hal yang dibahas adalah mengenai pertanyaan artikel hari ini.
Apakah Karyawan Kontrak Berhak Atas Cuti Tahunan?

Untuk menjawabnya ternyata tidak sesimple yang saya bayangkan.
Banyak aspek aspek, khususnya aspek hukum yang dibahas untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Untuk memudahkan pemahaman para Kandidat Kerja, saya coba merangkum hasil diskusi saya.

Berikut 3 poin penting dalam analisa menjawab pertanyaan, apakah karyawan kontrak berhak atas cuti tahunan?. cekidot :

#1 : Bukan Kontrak Kedua, Tapi Perpanjangan Kontrak
Dalam praktik ketenagakerjaan sehari hari dilapangan, istilah yang digunakan adalah PKWT / kontrak pertama, kontrak kedua dan kontrak ketiga.
Apakah memang demikian?
Jika kita merujuk pada UU 13/2003, nyatanya yang dikenal adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perpanjangan PKWT dan Pembaharuan PKWT (lihat pasal 59 UU 13/2003).
Apa bedanya?
Dari sini dapat dilihat adanya pergeseran makna yang cukup signifikan.
Merujuk pada UU 13/2003, maka seharusnya pada saat karyawan memasuki masa kontrak periode kedua, maka namanya bukan kontrak kedua.
Melainkan adalah perpanjangan kontrak.
Pemahaman penulis, hal ini berarti bahwa sejatinya kontraknya tetap kontrak pertama.
Namun masa berlaku kontraknya di perpanjang.
Sesuai dengan bunyi Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003, yakni PKWT diperpanjang.
Dengan demikian, maka ada keberlanjutan masa kontrak dari dua periode kontrak ini.
Selanjutnya mari kita lihat analisa di poin nomor dua dibawah ini.

#2 : Masa Kerja Karyawan Kontrak
Melihat penjelasan di atas, maka setidaknya dapat disimpulkan dua hal.
Pertama , bahwa tidak ada dua kontrak.
Yang berarti ada keberlanjutan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Disini berarti belum ada pengakhiran kontrak dan tidak terputus.
Kedua , karena diperpanjang, masa kerja berlanjut.
Sehingga masa kerjanya dihitung sejak tanggal pertama kontrak, hingga dilakukan perpanjangan.
Jika periode pertama dikontrak selama 12 bulan misalnya, kemudian diperpanjang ditambah 12 bulan lagi, maka dalam kontrak pertama ini, masa kerjanya adalah 24 bulan.

#3 : Cuti Bagi Karyawan Kontrak
Menilik contoh masa kerja 12 + 12 di atas yang tidak terputus, maka tentunya hak cuti karyawan kontrak ini timbul.
Karena hak cuti tahunan muncul setelah karyawan menjalani masa kerja 12 bulan berturut turut.
Sehingga bagi karyawan kontrak yang diperpanjang seperti case di atas, menurut penulis, berhak atas cuti tahunan.

Demikian artikel hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Salam Hidup Rukun dan Damai

Penulis "Himawan Pramudita"
Editor "Wenny Setiono"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar